Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat bernomor B-288/01-13/01/2014 tanggal 12 Februari 2014 kepada seluruh ketua umum partai politik peserta pemilu yang berisi peringatan apabila calon anggota DPR, DPD, dan DPRD yang kini menjabat, atau posisi lainnya yang dikategorikan sebagai penyelenggara negara atau pegawai negeri, menerima dana kampanye atau penerimaan dalam bentuk lainnya, maka itu dikategorikan sebagai gratifikasi.
Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan bila ada caleg yang masih menjabat sebagai anggota DPR, DPRD, dan DPD atau penyelenggara negara atau pegawai negeri yang terpaksa atau terlanjur menerima gratifikasi, maka yang bersangkutan wajib untuk melaporkan kepada KPK selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
KPK juga menghimbau untuk tidak memberikan gratifikasi kepada penyelenggara pemilu, mulai dari pimpinan atau pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hingga seluruh jajarannya di daerah dan atau pihak lain yang termasuk dalam kualifikasi penyelenggara negara.
Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Prof. Dr. Suhardi mengatakan bahwa Partai Gerindra mendukung penuh himbauan KPK terkait pelarangan penerimaan dana kampanye yang dikategorikan sebagai gratifikasi. “Kami selama ini mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi yang telah dilakukan oleh KPK. Begitu juga dengan larangan untuk menerima gratifikasi.”
“Berdasarkan himbauan dari KPK, Saya sebagai Ketua Umum Partai Gerindra menginstruksikan kepada seluruh calon legislatif Partai Gerindra, baik di tingkat DPR RI, DPRD, dan DPD, yang masih menjabat sebagai pejabat penyelenggara negara untuk tidak menerima dana kampanye dan penerimaan lainnya yang termasuk kategori gratifikasi. Mari kita wujudkan Pemilu yang bersih dan bebas dari korupsi untuk mewujudkan kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia. ” tutur Prof. Suhardi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar