Ekonomi Kerakyatan

Ekonomi Kerakyatan
Dani Soenarso

Jumat, 28 Februari 2014

Gerindra: KPU Jangan Lupakan Hak Politik Warga Difabel

 
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memberlakukan template braille untuk surat suara DPR dan DPRD untuk Pemilu 2014 mendatang. Template braile hanya berlaku pada surat suara DPD. KPU akan menyediakan pendamping bagi pemilih tuna netra pada saat di TPS.
 
Juru bicara Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) untuk Pemilihan Umum 2014 bidang Hukum dan HAM, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa setiap warga negara termasuk warga difabel (penyandang cacat) harus dilindungi hak politiknya. “Tidak adanya template braille untuk pemilih yang menyandang tuna netra merupakan  langkah mundur dari KPU. Pada pemilu sebelumnya hal tersebut diberlakukan, mengapa sekarang tidak?”
 
Menurut Dasco, hal ini juga bertentangan dengan asas langsung, umum, bebas dan rahasia (LUBER) dalam penyelenggaraan pemilu, “Setiap warga negara termasuk juga penyandang difabel mempunyai hak untuk dijaga kerahasiaannya pada saat memilih di TPS. Dengan adanya pendamping, asas LUBER tersebut akan hilang. Hal ini akan sangat merugikan bagi mereka.”
 
“Adanya pendamping untuk pemilih yang menyandang tuna netra dikhawatirkan akan menimbulkan terjadinya kecurangan. Kredibilitas pendamping pemilih tuna netra tersebut juga diragukan.” tegas Dasco.
 
Dasco juga mengatakan bahwa KPU juga harus memperhatikan fasilitas pendukung bagi warga  difabel agar dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik. “Misalnya dengan adanya jalur atau kotak suara khusus bagi warga difabel. Namun harus tetap diperhatikan pula asas LUBER tersebut, jangan sampai angka golput meninggi karena warga difabel merasa hak pilih mereka tidak dilindungi. Negara harus melindungi sepenuhnya hak politik mereka sebagai warga negara Indonesia.  
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar