Komisi
Pemilihan Umum (KPU) tidak memberlakukan template braille untuk surat
suara DPR dan DPRD untuk Pemilu 2014 mendatang. Template braile hanya
berlaku pada surat suara DPD. KPU akan menyediakan pendamping bagi
pemilih tuna netra pada saat di TPS.
Juru
bicara Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) untuk Pemilihan Umum
2014 bidang Hukum dan HAM, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa setiap
warga negara termasuk warga difabel (penyandang cacat) harus dilindungi
hak politiknya. “Tidak adanya template braille untuk pemilih yang
menyandang tuna netra merupakan langkah mundur dari KPU. Pada pemilu
sebelumnya hal tersebut diberlakukan, mengapa sekarang tidak?”
Menurut Dasco, hal ini juga bertentangan dengan asas langsung,
umum, bebas dan rahasia (LUBER) dalam penyelenggaraan pemilu, “Setiap
warga negara termasuk juga penyandang difabel mempunyai hak untuk dijaga
kerahasiaannya pada saat memilih di TPS. Dengan adanya pendamping, asas
LUBER tersebut akan hilang. Hal ini akan sangat merugikan bagi mereka.”
“Adanya pendamping untuk pemilih yang menyandang tuna netra
dikhawatirkan akan menimbulkan terjadinya kecurangan. Kredibilitas
pendamping pemilih tuna netra tersebut juga diragukan.” tegas Dasco.
Dasco juga mengatakan bahwa KPU juga harus memperhatikan fasilitas
pendukung bagi warga difabel agar dapat menggunakan hak pilihnya dengan
baik. “Misalnya dengan adanya jalur atau kotak suara khusus bagi warga
difabel. Namun harus tetap diperhatikan pula asas LUBER tersebut, jangan
sampai angka golput meninggi karena warga difabel merasa hak pilih
mereka tidak dilindungi. Negara harus melindungi sepenuhnya hak politik
mereka sebagai warga negara Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar