Sekretaris
Mahkamah Agung (MA), Nurhadi yang tengah menjadi pembicaraan karena
pembagian souvenir berupa iPod pada pesta pernikahan anaknya ternyata
belum melaporkan kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
sejak tahun 2012. Nama Nurhadi tidak tercatat dalam laman laporan harta
kekayaan penyelenggara negara milik KPK, acch.kpk.go.id
Menurut juru bicara KPK, Johan Budi, Nurhadi pernah melaporkan
kekayaannya pada tahun 2012, namun ada kekurangan dalam kelengkapan
dokumen yang hingga saat ini belum dilengkapi. KPK juga menghimbau
kepada para pejabat atau penyelenggara negara yang mendapat souvenir
iPod Shuffle 2 GB yang didapat dari pernikahan anak kandung Sekretaris
Mahkamah Agung, Nurhadi, untuk segera dilaporkan.
Sekretaris
Jenderal Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Ahmad
Muzani mengatakan bahwa Gerindra mendorong kepada pejabat penyelenggara
negara untuk segera melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. “Setiap
pejabat negara wajib untuk melaporkan harta kekayaannya tanpa
terkecuali, hal tersebut adalah bentuk dari pertanggungjawaban kepada
publik. Namun pada kenyataannya masih ada saja yang tidak melapor.
Pejabat negara seharusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat”
tegasnya.
“Jika seorang pejabat tiba-tiba mempunyai harta melimpah, tentu
harus diselidiki sumber kekayaannya. Pejabat negara juga harus
transparan dalam melaporkan kekayaaannya. Gerindra juga mendorong KPK
untuk lebih aktif dalam mengejar pejabat negara yang belum melaporkan
harta kekayaannya.” tutup Muzani.