Mantan
Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng akan menjalani
persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Jakarta, Senin (10/3/2014).
Sidang
tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tersangka kasus dugaan korupsi
pembangunan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang.
Andi
dijerat KPK dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal
55 ayat (1) KUHP. Pria yang mendekam di Rumah Tahanan sejak 17 Oktober
2013 lalu dianggap telah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya
diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara.
Wakil
Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fadli Zon berharap
bahwa sidang pengadilan Andi Mallarangeng ini dapat mengungkap fakta
sebenarnya terkait dengan kasus Hambalang.
"Kami
mendorong Andi Mallarangeng untuk mengungkap sejelas-jelasnya kasus
Hambalang ini. Andi juga harus berani mengungkap pihak-pihak lain yang
terlibat dalam kasus ini." tutur Fadli.
Fadli
mengatakan bahwa Gerindra terus mendukung KPK dalam pemberantasan
korupsi, "KPK sebagai institusi hukum yang berada di garis terdepan
pemberantasan korupsi harus didukung sepenuhnya. Semoga proses
persidangan yang akan terus berjalan akan membuka tabir kasus ini.
Tentunya hal ini akan membawa dampak positif dalam penegakan hukum di
negeri ini terutama pemberantasan korupsi." tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar