Ekonomi Kerakyatan

Ekonomi Kerakyatan
Dani Soenarso

Selasa, 11 Maret 2014

Sidang Perdana Andi Mallarangeng, Gerindra: Andi Harus Ungkap Kasus Korupsi Proyek Olahraga Hambalang


Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng akan menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/3/2014).

Sidang tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang.

Andi dijerat KPK dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pria yang mendekam di Rumah Tahanan sejak 17 Oktober 2013 lalu dianggap telah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fadli Zon berharap bahwa sidang pengadilan  Andi Mallarangeng ini dapat mengungkap fakta sebenarnya terkait dengan kasus Hambalang.

"Kami mendorong Andi Mallarangeng untuk mengungkap sejelas-jelasnya kasus Hambalang ini. Andi juga harus berani mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini." tutur Fadli.

Fadli mengatakan bahwa Gerindra terus mendukung KPK dalam pemberantasan korupsi, "KPK sebagai institusi hukum yang berada di garis terdepan pemberantasan korupsi harus didukung sepenuhnya. Semoga proses persidangan yang akan terus berjalan akan membuka tabir kasus ini. Tentunya hal ini akan membawa dampak positif dalam penegakan hukum di negeri ini terutama pemberantasan korupsi." tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar