Ekonomi Kerakyatan

Ekonomi Kerakyatan
Dani Soenarso

Kamis, 06 Maret 2014

Gerindra Tampik Anggapan Program 1 Miliar Per Desa Mengklaim Program Pemerintah

 
Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Prof. Dr. Suhardi menampik anggapan bahwa Gerindra mengklaim Undang-Undang Desa yang disahkan DPR sebagai Program Partai. “Program 1 Miliar per Desa sama sekali bukan merupakan klaim atas Undang-Undang Desa yang disahkan DPR.” tegasnya.
 
“Gerindra sejak awal berdiri telah memberi perhatian yang khusus terhadap pembangunan desa. Program 1 Miliar per Desa bahkan diluncurkan sebelum Undang-Undang Desa disahkan. Pada saat Program 1 Miliar per Desa diluncurkan, belum jelas apakah Undang-Undang Desa  akan disahkan apa tidak. Oleh karena itu kami menganggap  tak perlu menunggu Undang-Undang Desa disahkan untuk meluncurkan program kerja sendiri.”
 
Prof. Suhardi mengatakan bahwa Program 1 Miliar per Desa merupakan komitmen Gerindra untuk membangun Indonesia dari tingkat desa, “Selama ini pembangunan tidak dirasakan secara merata oleh seluruh rakyat Indonesia. Dengan adanya program ini, infrastruktur desa dapat dibangun untuk meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat desa. Karena pembangunan seharusnya dimulai dari tingkat desa.
 
“Program 1 Miliar per Desa ini merupakan bagian dari 6 Program Aksi Trasnformasi Bangsa Partai Gerindra yaitu melaksanakan ekonomi kerakyatan. Program yang kami deklarasikan pada 15 Juli 2013 lalu ini pasti akan dijalankan sepenuhnya apabila rakyat memberi Gerindra mandat dan kepercayaan untuk memimpin negeri ini. Program ini bukan sekedar janji, kami telah menandatangani komitmen tersebut dengan perwakilan kepala desa di seluruh Indonesia. Rakyat berhak menuntut kami jika nantinya program tersebut tidak berjalan dengan baik.” tutup Prof. Suhardi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar