Ketua
Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Prof. Dr. Suhardi
menampik anggapan bahwa Gerindra mengklaim Undang-Undang Desa yang
disahkan DPR sebagai Program Partai. “Program 1 Miliar per Desa sama
sekali bukan merupakan klaim atas Undang-Undang Desa yang disahkan DPR.”
tegasnya.
“Gerindra
sejak awal berdiri telah memberi perhatian yang khusus terhadap
pembangunan desa. Program 1 Miliar per Desa bahkan diluncurkan sebelum
Undang-Undang Desa disahkan. Pada saat Program 1 Miliar per Desa
diluncurkan, belum jelas apakah Undang-Undang Desa akan disahkan apa
tidak. Oleh karena itu kami menganggap tak perlu menunggu Undang-Undang
Desa disahkan untuk meluncurkan program kerja sendiri.”
Prof. Suhardi
mengatakan bahwa Program 1 Miliar per Desa merupakan komitmen Gerindra
untuk membangun Indonesia dari tingkat desa, “Selama ini pembangunan
tidak dirasakan secara merata oleh seluruh rakyat Indonesia. Dengan
adanya program ini, infrastruktur desa dapat dibangun untuk meningkatkan
taraf kesejahteraan masyarakat desa. Karena pembangunan seharusnya
dimulai dari tingkat desa.
“Program
1 Miliar per Desa ini merupakan bagian dari 6 Program Aksi Trasnformasi
Bangsa Partai Gerindra yaitu melaksanakan ekonomi kerakyatan. Program
yang kami deklarasikan pada 15 Juli 2013 lalu ini pasti akan dijalankan
sepenuhnya apabila rakyat memberi Gerindra mandat dan kepercayaan untuk
memimpin negeri ini. Program ini bukan sekedar janji, kami telah
menandatangani komitmen tersebut dengan perwakilan kepala desa di
seluruh Indonesia. Rakyat berhak menuntut kami jika nantinya program
tersebut tidak berjalan dengan baik.” tutup Prof. Suhardi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar