Ekonomi Kerakyatan

Ekonomi Kerakyatan
Dani Soenarso

Senin, 24 Maret 2014

Gerindra Dorong Pejabat Negara Untuk Laporkan Kekayaannya

 
Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi yang tengah menjadi pembicaraan karena pembagian souvenir berupa iPod pada pesta pernikahan anaknya ternyata belum melaporkan kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2012. Nama Nurhadi tidak tercatat dalam laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara milik KPK, acch.kpk.go.id
 
Menurut juru bicara KPK, Johan Budi, Nurhadi pernah melaporkan kekayaannya pada tahun 2012, namun ada kekurangan dalam kelengkapan dokumen yang hingga saat ini belum dilengkapi. KPK juga menghimbau kepada para pejabat atau penyelenggara negara yang mendapat souvenir iPod Shuffle 2 GB yang didapat dari pernikahan anak kandung Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, untuk segera dilaporkan.
 
Sekretaris Jenderal Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Ahmad Muzani mengatakan bahwa Gerindra mendorong kepada pejabat penyelenggara negara untuk segera melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. “Setiap pejabat negara wajib untuk melaporkan harta kekayaannya tanpa terkecuali, hal tersebut adalah bentuk dari pertanggungjawaban kepada publik. Namun pada kenyataannya masih ada saja yang tidak melapor. Pejabat negara seharusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat” tegasnya.
 
“Jika seorang pejabat tiba-tiba mempunyai harta melimpah, tentu harus diselidiki sumber kekayaannya. Pejabat negara juga harus transparan dalam melaporkan kekayaaannya. Gerindra juga mendorong KPK untuk lebih aktif dalam mengejar pejabat negara yang belum melaporkan harta kekayaannya.” tutup Muzani.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar