Ekonomi Kerakyatan

Ekonomi Kerakyatan
Dani Soenarso

Jumat, 28 Februari 2014

Gerindra: KPU Jangan Lupakan Hak Politik Warga Difabel

 
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memberlakukan template braille untuk surat suara DPR dan DPRD untuk Pemilu 2014 mendatang. Template braile hanya berlaku pada surat suara DPD. KPU akan menyediakan pendamping bagi pemilih tuna netra pada saat di TPS.
 
Juru bicara Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) untuk Pemilihan Umum 2014 bidang Hukum dan HAM, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa setiap warga negara termasuk warga difabel (penyandang cacat) harus dilindungi hak politiknya. “Tidak adanya template braille untuk pemilih yang menyandang tuna netra merupakan  langkah mundur dari KPU. Pada pemilu sebelumnya hal tersebut diberlakukan, mengapa sekarang tidak?”
 
Menurut Dasco, hal ini juga bertentangan dengan asas langsung, umum, bebas dan rahasia (LUBER) dalam penyelenggaraan pemilu, “Setiap warga negara termasuk juga penyandang difabel mempunyai hak untuk dijaga kerahasiaannya pada saat memilih di TPS. Dengan adanya pendamping, asas LUBER tersebut akan hilang. Hal ini akan sangat merugikan bagi mereka.”
 
“Adanya pendamping untuk pemilih yang menyandang tuna netra dikhawatirkan akan menimbulkan terjadinya kecurangan. Kredibilitas pendamping pemilih tuna netra tersebut juga diragukan.” tegas Dasco.
 
Dasco juga mengatakan bahwa KPU juga harus memperhatikan fasilitas pendukung bagi warga  difabel agar dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik. “Misalnya dengan adanya jalur atau kotak suara khusus bagi warga difabel. Namun harus tetap diperhatikan pula asas LUBER tersebut, jangan sampai angka golput meninggi karena warga difabel merasa hak pilih mereka tidak dilindungi. Negara harus melindungi sepenuhnya hak politik mereka sebagai warga negara Indonesia.  
 

Gerindra Mengutuk Keras Kasus Pornografi Anak

Kasus pornografi anak kembali mengemuka setelah polisi menangkap pelaku bisnis video online pornografi anak, Deden Martakusumah di Bandung. Menurut pihak kepolisian, Modus yang dilakukan Deden adalah dengan mengunduh video porno anak dari situs luar negeri kemudian ia unggah kembali di beberapa situs yang dikelolanya. Untuk bisa mengakses situs dan mengunduh video, pengunjung situs dikenai biaya Rp. 30 ribu hingga Rp. 80 ribu.

Juru bicara bidang teknologi informasi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), M. Ralie Siregar mengatakan bahwa Gerindra sangat mengutuk kasus pornografi anak tersebut. “Pornografi anak adalah tindakan yang terkutuk, pelaku harus diberi hukuman yang berat agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi.”

Ralie mengatakan bahwa pornografi sangat berbahaya bagi generasi penerus bangsa, oleh karena itu harus dilakukan upaya yang konkrit dari pemerintah untuk mengatasi hal tersebut. “Kementerian Komunikasi dan Informasi (kominfo) memang telah mengupayakan pemblokiran situs-situs yang mengandung konten pornografi. Namun pada kenyataannya walau sudah dilakukan pemblokiran tetap saja bisa bisa ditembus. Oleh karena itu  perlu dilakukan pengawasan secara terus-menerus dan komprehensif, selain itu perlu ada evaluasi secara berkala untuk untuk memastikan sistem pengawasan berjalan dengan baik.”

Menurut Ralie, Pemerintah juga bisa bekerjasama dengan Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan pemblokiran dan juga melacak hal  adanya konten-konten pornografi termasuk diantaranya pornografi anak. “Jika melihat kasus Deden, yang bersangkutan kan mengunduh video melalui ISP lokal. Seharusnya sejak awal sudah bisa dilacak, tak perlu menunggu hingga video-video itu tersebar. Jika pemerintah dan kepolisian tidak cepat tanggap yang dirugikan tentu saja anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Seharusnya mereka diberikan perlindungan penuh dari pornografi.”

Yang paling penting dalam menyikapi kasus ini adalah kemauan dari pemerintah untuk menanggulangi agar kasus seperti ini tidak terulang kembali. Jangan tunggu anak-anak kita menjadi rusak baru kemudian pemerintah turun tangan. Masa depan bangsa ini ditentukan oleh mereka, mau jadi apa bangsa ini jika generasi penerusnya rusak.” tutup Ralie.

Gerindra: Subsidi BBM Bisa Dialihkan Untuk Pembangunan Infrastruktur


Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) tahun 2014,total anggaran untuk subsidi energi adalah sebesar Rp. 282, triliun dengan alokasi subsidi untuk  Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp. 210, 7 triliun dan subsidi listrik sebesar Rp 71,4 triliun.

Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Prof. Dr. Suhardi mengatakan bahwa subsidi energi terutama BBM sangatlah membebani keuangan negara, “Besarnya anggaran untuk subsidi BBM sangat timpang dengan anggaran untuk sektor lainnya, anggaran untuk Departemen Perhubungan Umum sebesar Rp 84, 1 triliun sedangkan anggaran Departemen Perhubungan sebesar 40 triliun.”

“Pada kenyataannya saat ini banyak infrastruktur yang rusak dan perlu diperbaiki. Seharusnya alokasi anggaran untuk subsidi BBM bisa dialihkan sebagian untuk pembangunan infrastruktur yang rusak, membangun jalan baru, dan menambah armada angkutan umum bagi masyarakat.” tutur Prof. Suhardi.

Prof. Suhardi mengatakan bahwa subsidi BBM dapat dikurangi dengan mengembangkan sumber energi alternatif, “Dalam jangka waktu beberapa tahun, cadangan minyak di negeri ini akan habis. Padahal kebutuhan BBM dalam negeri sangatlah tinggi sehingga negara harus mengimpor dari luar negeri untuk menutup kekurangan. Langkah yang konkrit untuk mengatasi masalah ini adalah pengembangan energi alternatif.”

“Penggunaan BBM untuk sumber energi listrik dapat dialihkan dengan pengembangan sumber energi seperti panas bumi dan air. Untuk kendaraan bermotor, BBM bisa dialihkan dengan penggunaan bahan bakar nabati bioethanol yang berasal dari tumbuhan. Dengan demikian subsidi BBM dapat dikurangi dan dialihkan pada sektor-sektor lainnya yang lebih membutuhkan. Namun hal tersebut bisa terlaksana tentunya bergantung pada pemerintah sebagai pembuat pembuat kebijakan.” tegas Prof. Suhardi.

Menurut Prof. Suhardi Gerindra mempunyai program kerja yang berkaitan dengan ketahanan energi, “Dalam 6 Program Aksi Transformasi Bangsa Partai Gerindra, ada program pembangunan 2 juta hektar lahan baru untuk menanam bahan baku bioethanol seperti ubi kayu, ubi jalar, sagu, dan bahan lainnya.  Ada juga program pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi dan air dengan kapasitas total 10.000 MW.”

Gerindra: BBM Untuk Listrik Bebani APBN, Saatnya Beralih ke Energi Alternatif


Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014, pengeluaran negara untuk subsidi energi sebesar Rp. 282, 1 triliun dengan rincian subsidi bahan bakar minyak (BBM) Rp. 210,7 triliun dan subsidi listrik Rp. 71,4 triliun.
Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Prof. Dr. Suhardi mengatakan bahwa penggunaan BBM sebagai sumber energi listrik sangat membebani perekonomian negara, “Saat ini sumber energi listrik masih didominasi oleh BBM. Padahal cadangan minyak negara kita semakin menipis, bahkan untuk memenuhi kebutuhan nasional yang sangat tinggi negara kita terpaksa melakukan impor. Jika hal ini terus dibiarkan maka perekonomian akan semakin terbebani.”  
Prof. Suhardi mengatakan bahwa satu-satunya jalan keluar adalah dengan penggunaan sumber energi alternatif. “Negara Indonesia patut bersyukur karena berada di zona tropis sehingga mendapatkan sinar matahari sepanjang tahun, begitu juga dengan sumber panas bumi yang melimpah dan tersebar di seluruh negeri. Penggunaan sumber energi alternatif akan jauh lebih ekonomis ketimbang menggunakan BBM. Tarif dasar listrik bisa diturunkan secara bertahap, dana subsidi bisa dialokasikan untuk sektor lain seperti pembangunan infrastruktur atau subsidi pendidikan dan kesehatan.”
“Saya rasa wacana penggunaan energi alternatif sudah ada sejak lama. Yang jadi permasalahan adalah apakah pemerintah sebagai pembuat kebijakan benar-benar menerapkan kebijakan tersebut. Apalah artinya sebuah rencana tanpa aksi nyata. Oleh karena itu butuh kepemimpinan yang kuat untuk mewujudkan hal tersebut.” tutur Prof. Suhardi.
Menurut Prof. Suhardi, Gerindra sebagai partai politik yang mempunyai perhatian besar terhadap masalah ketahanan energi  mempunyai program kerja untuk membangun pembangkit listrik tenaga  panas bumi dan air dengan kapasitas total 10.000 MW seperti yang tercantum dalam 6 Program Aksi Transformasi Bangsa. “Kami berkomitmen penuh untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan energi, jika diberi kepercayaan oleh rakyat saya menjamin bahwa program kerja tersebut pasti dijalankan.”  tegasnya.

Kamis, 27 Februari 2014

Gerindra: KPK Adalah Institusi Paling Kredibel, Seluruh Rakyat Wajib Melindunginya Dari Upaya Pelemahan


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam dilemahkan kewenangannya. Hal ini terjadi seiring dengan belum jelasnya proses revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berpotensi melemahkan kewenangan KPK, khususnya dalam tahapan penyelidikan.

Dalam pembahasan revisi RUU tersebut, kewenangan KPK akan dikurangi karena korupsi tidak lagi dikategorikan sebagai kejahatan khusus. KPK juga tidak akan leluasa untuk melakukan penyadapan sebagai bagian dari metode penyidikan kasus korupsi.

Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Sadar Subagyo mengatakan bahwa Gerindra akan melawan segala upaya pelemahan terhadap KPK baik secara intra-parlemen maupun inter-parlemen.
“Perlu diketahui bahwa diantara semua lembaga penegak hukum, yang paling kredibel dan belum terkontaminasi adalah KPK. Seluruh rakyat wajib untuk melindungi menjaga KPK dari segala upaya pelemahan.” tegas Sadar.

Sadar mengatakan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang telah melemahkan sendi-sendi kehidupan bangsa, “Saya tak bisa membayangkan jika KPK dilemahkan dan rakyat diam saja, mau jadi apa negara ini? KPK adalah ujung tombak dalam pemberantasan korupsi di negeri ini, jika dilemahkan maka korupsi akan semakin merajalela. Gerindra mempunyai komitmen yang sangat kuat terhadap pemberantasan korupsi, maka kami akan mengerahkan segala upaya untuk mendukung  dan melindungi KPK.”

Senin, 24 Februari 2014

Dukung Penuh KPK, Gerindra Instruksikan Caleg Tolak Gratifikasi



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat bernomor B-288/01-13/01/2014 tanggal 12 Februari 2014 kepada seluruh ketua umum partai politik peserta pemilu yang berisi peringatan apabila calon anggota DPR, DPD, dan DPRD yang kini menjabat, atau posisi lainnya yang dikategorikan sebagai penyelenggara  negara atau pegawai negeri, menerima dana kampanye atau penerimaan dalam bentuk lainnya, maka itu dikategorikan sebagai gratifikasi.
 
 
Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan bila ada caleg yang masih menjabat sebagai anggota DPR, DPRD, dan DPD atau penyelenggara negara atau pegawai negeri yang terpaksa atau terlanjur menerima gratifikasi, maka yang bersangkutan wajib untuk melaporkan kepada KPK selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.   
 
KPK juga menghimbau untuk tidak memberikan gratifikasi kepada penyelenggara pemilu, mulai dari pimpinan atau pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hingga seluruh jajarannya di daerah dan atau pihak lain yang termasuk dalam kualifikasi penyelenggara negara.
 
Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Prof. Dr. Suhardi mengatakan bahwa Partai Gerindra mendukung penuh himbauan KPK terkait pelarangan penerimaan dana kampanye yang dikategorikan sebagai gratifikasi. “Kami selama ini mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi yang telah dilakukan oleh KPK. Begitu juga dengan larangan untuk menerima gratifikasi.”
 
“Berdasarkan himbauan dari KPK, Saya sebagai Ketua Umum Partai Gerindra menginstruksikan kepada seluruh calon legislatif Partai Gerindra, baik di tingkat DPR RI, DPRD, dan DPD, yang masih menjabat sebagai pejabat penyelenggara negara untuk tidak menerima dana kampanye dan penerimaan lainnya yang termasuk kategori gratifikasi. Mari kita wujudkan Pemilu yang bersih dan bebas dari korupsi untuk mewujudkan kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia. ” tutur Prof. Suhardi.

Gerindra Prihatin Apel Malang Kalah Bersaing Dengan Apel Impor


Sekretaris Jenderal Asosiasi Hortikultura Nasional (AHN) Ramdansyah mengatakan  bahwa keberadaan apel Malang mulai tersingkir akibat membanjirnya apel impor asal China. Akibat berlimpahnya apel impor, maka harga apel lokal menjadi terpuruk. Ada harga apel yang kemudian jatuh menjadi Rp 2.500 per kg di tingkat eceran.

Menurut Ramdansyah, perlindungan pemerintah tidak dirasakan oleh para petani. Ada sejumlah persoalan petani Malang di sana. Sekitar 60% sampai dengan 70% lahan pertanian apel di sana sudah beralih fungsi. Lahan perkebunan apel ada yang beralih menjadi hotel, tempat hiburan, dibiarkan terlantar atau beralih menjadi perkebunan tebu.

Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Prof. Dr. Suhardi mengatakan bahwa Gerindra sangat prihatin atas tersingkirnya keberadaan apel Malang akibat dominasi apel impor. “Sungguh ironis jika apel Malang yang terkenal hingga seluruh negeri justru gagal menjadi tuan rumah di negeri sendiri karena serbuan apel impor.”

“Ini sudah keterlaluan, pemerintah seperti tidak punya kebijakan untuk melindungi petani lokal. Pada kenyataannya hampir semua produk pangan kita impor dari luar. Padahal negara ini kaya dengan sumber pangan termasuk diantaranya apel Malang yang seharusnya menjadi ikon buah nasional. Sudah saatnya kebijakan pemerintah lebih berpihak kepada petani lokal. ”  

Menurut Prof. Suhardi, petani lokal adalah ujung tombak dalam upaya mewujudkan kedaulatan pangan nasional. “Gerindra sangat peduli pada masalah kedaulatan pangan nasional seperti yang tercantum dalam 6 Program Aksi Transformasi Bangsa Partai Gerindra.  Apabila kami diberikan kepercayaan oleh rakyat untuk memimpin negeri ini, kedaulatan pangan akan akan terjamin. Tak perlu lagi negara ini mengimpor dari negara lain.”